Pintasan.co, Mojokerto – Seorang pemuda Mojokerto SAG (27) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia tega memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur hingga empat kali. Pemuda Mojokerto berinisial SAG (27) sudah 4 kali memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun. Modusnya bikin geram. Mulai dari janji menikahi korban hingga mengancam dengan pisau.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengatakan, pihaknya kini telah menangkap pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pada Jumat (27/3/2026). Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Jinarwan juga menjelaskan, pelaku pacaran dengan korban sejak Januari 2024. Saat itu, usia korban masih 16 tahun. Pelaku dan korban merupakan warga yang tinggal satu sebuah dusun di Kecamatan Dawarblandong.

“Selama Januari-Februari 2024, pelaku 4 kali menyetubuhi pacarnya itu di rumah korban,” kata Jinarwan, Selasa (31/3/2026).

Pelaku melakukan aksi pemerkosaan pada saat rumah korban sepi karena orang tuanya bekerja. Awalnya, tersangka berhasil menyetubuhi pacarnya dengan rayuan gombal akan menikahi korban.

Namun, dalam aksinya yang kedua sampai keempat, pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya berhubungan intim. Antara lain akan menyebarkan video persetubuhan mereka, mencekik dan mendorong tubuh korban, serta menancapkan pisau di kasur korban.

“Pelaku juga mengirim voice note WhatsApp yang berisi ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan jika putus dengan tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban sudah tak tahan dengan kelakuan pelaku. Korban lantas menceritakan perbuatan kekasihnya itu kepada ibunya. Sang ibu lantas melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto Kota.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, pelaku kemudian ditangkap. Kini pelaku terancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E dan atau Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.

“Karena pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, melakukan kekejaman atau kekerasan terhadap anak dan atau pengancaman,” tandasnya.

Polisi juga menyita barang bukti 1 pisau, sejumlah pakaian korban, foto kasur kamar korban, serta flash disk berisi file foto leher korban yang terluka karena dicekik pelaku.

Baca Juga :  Turki Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu Terkait Dugaan Genosida di Gaza