Pintasan.co, JakartaMenteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengumumkan pembatalan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Pembatalan ini dilakukan setelah ditemukan adanya kesalahan prosedural dan material dalam penerbitan sertifikat-s tersebut.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN berhak untuk membatalkan atau mencabutnya tanpa perlu melalui proses perintah pengadilan,” kata Nusron Wahid, menekankan dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut.

Proses verifikasi terhadap 266 sertifikat yang tercatat di kawasan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar berada di luar garis pantai yang semestinya.

Oleh karena itu, pembatalan sertifikat-s tersebut dianggap perlu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kementerian ATR/BPN telah memanggil para petugas juru ukur serta pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

Nusron Wahid juga menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) guna memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam pengukuran sebelum sertifikat diterbitkan.

Dalam hasil penelusuran, ditemukan 263 bidang SHGB yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perorangan, ditambah 17 bidang SHM.

Jika terbukti bahwa sertifikat-s tersebut berada di luar batas yang ditetapkan, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan terhadap seluruh sertifikat yang telah diterbitkan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan penguasaan lahan dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, sekaligus memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan adil.

Baca Juga :  Pagar Laut Tangerang Terungkap: Perusahaan Aguan Dominasi Kepemilikan HGB