Pintasan.co, Purwokerto – Polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap MA (20), seorang pria asal Kecamatan Kedungbanteng, yang diduga berusaha mencuri kotak amal masjid.

Upaya pencurian ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 02.24 WIB di Masjid Baitut Ta’lim, yang terletak di depan SPN, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang warga bernama Fauzi membangunkan Marbot masjid, Imam (21).

Fauzi memberi tahu bahwa ia melihat seseorang di rekaman CCTV sedang memegang kotak amal masjid.

Sebelumnya, kotak amal tersebut berada di dalam masjid.

Imam dan Fauzi segera mendatangi orang yang terlihat di CCTV, yang kemudian diketahui sebagai MA.

Namun, saat didatangi, MA langsung melarikan diri. Kemudian dikejar dan berhasil ditangkap di depan kampus Amikom Purwokerto. 

Setelah ditanya, MA mengakui telah mengambil uang yang ada di kotak amal Masjid Baitut Ta’lim.

“Modus pelaku atau tersangka MA yaitu memasuki Masjid Baitut Ta’lim lalu mengambil uang yang ada di kotak amal,” katanya.

Saat ini, MA bersama barang bukti berupa kotak amal kayu berukuran sekitar 70 cm, kawat besi, dan uang tunai sebesar Rp223 ribu telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga :  Ekspor Pasir Laut Indonesia Diperbolehkan Kembali: Apa yang Perlu Kamu Ketahui tentang Permendag dan Dampaknya