Pintasan.co, Ketapang – Pengadilan Tinggi Pontianak telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam putusan yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permohonan banding Yu Hao dikabulkan dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim memutuskan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.

Sebagai hasilnya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan penerimaan putusan tersebut dan memastikan bahwa pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi atas keputusan itu.

“Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi pada Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman kepada Yu Hao dengan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 miliar.

Terdakwa, yang merupakan warga negara China, dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Yu Hao akan dijatuhi kurungan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Penambangan ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao dan sejumlah pekerja asing China ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Kerugian mencapai Rp 1,02 triliun,

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian mencapai Rp 1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba telah melakukan penyelidikan dan menaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin ini.

Baca Juga :  Israel Putus Aliran Listrik ke Gaza, Hamas Sebut Pelanggaran Gencatan Senjata

Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa bukti-bukti penambangan bijih emas telah ditemukan di lokasi yang seharusnya dalam masa pemeliharaan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lokasi tersebut dimiliki oleh dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi 2024-2026.

Pengukuran yang dilakukan menunjukkan adanya kemajuan dalam penggalian dengan panjang lubang tambang mencapai 1.648,3 meter dan volume tunnel mencapai 4.467,2 m³.

Selain itu, sejumlah alat bukti yang digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas ditemukan di lokasi, seperti pemecah batu (grinder), induction furnace, dan bahan kimia penangkap emas.

Beberapa barang bukti telah dititipkan di Polres Ketapang, sementara barang bukti lainnya masih dalam perjalanan akibat masalah administrasi penerbangan.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan untuk melakukan pembongkaran menggunakan bahan peledak dan pengolahan bijih emas di tempat tersebut.

Hasil pemurnian emas dibawa keluar dalam bentuk dore atau bullion emas.

Pengujian sampel di lokasi tambang menunjukkan kadar emas yang cukup tinggi, dengan batuan mengandung 136 gram/ton dan batu tergiling mengandung 337 gram/ton.

Selain itu, merkuri (Hg) yang digunakan untuk memisahkan bijih emas ditemukan dengan kandungan 41,35 mg/kg.

Yu Hao bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di lokasi tambang yang melibatkan lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China, serta beberapa pekerja lokal yang mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, kebersihan, dan katering.