Pintasan.co, Sragen – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen menangkap seorang pengedar obat-obatan berbahaya di Dukuh Pengan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Pelaku yang berinisial WN alias Mingun (31) ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 15.15 di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 104 butir obat kemasan silver bertuliskan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp21.000 hasil penjualan, tas selempang hitam bertuliskan VANS, serta sebuah ponsel Xiaomi warna hitam.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P Silalahi menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
Obat-obatan yang ditemukan diduga dijual secara ilegal tanpa memenuhi standar keamanan dan izin resmi.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.15, pelaku ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti di lokasi.
Pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta pengedaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan,” ujar AKBP Petrus P Silalahi.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya ini.