Pintasan.co, BloraKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Cepu-Randublatung, tepatnya di Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Minggu (9/3/2025) sore.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Eko Purnomo, menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.40 WIB.

Ipda Eko menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Yamaha Vega Zr dengan nomor polisi K-3381-RP berwarna Merah, yang dikendarai oleh AST, melaju dari arah Timur menuju Barat di Jalan Cepu-Randublatung.

“Sesampainya di TKP ikut wilayah Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, AST bermaksud mendahului sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi AA-5025-UT warna merah, yang di kendarai AGS, yang bermaksud berbelok ke kanan dan sudah menyalakan lampu sein kanan. Karena pada saat mendahului, pengendara AST kurang konsentrasi dan tidak cukup ruang ke kanan akhirnya terjadilah benturan, kemudian oleng ke kanan,” jelasnya.

Menurut Ipda Eko, setelah kendaraan oleng ke kanan, pada saat bersamaan, sebuah bus dengan nomor polisi K-7147-NY yang dikemudikan oleh PR melaju dari arah Barat ke Timur.

Karena jarak yang sudah sangat dekat, kecelakaan lalu lintas pun tidak dapat dihindari. Akibat insiden tersebut, korban AST mengalami luka benturan di kepala, lecet di dada kanan, dan lecet di siku kiri.

“Kemudian korban dilarikan ke RSUD Cepu. Tetapi korban meninggal dunia pada saat perjalanan ke RSUD Cepu,” paparnya.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Usung Program Pro-Buruh dengan Fasilitas Daycare dan Subsidi Pangan