Pintasan.co, Jakarta – Pimpinan beserta pejabat terkait di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara daring, yang dilaksanakan di lokasi masing-masing.
Acara ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum dan HAM, yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah secara virtual, dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan manajemen risiko SPBE pada hari Senin (3/3/2025).
Kepala Bagian Pusdatin, Marsono, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai cara membina dan mengelola risiko dengan lebih efektif.
Ia juga menambahkan bahwa kerjasama yang solid antara unit Eselon I dan Kantor Wilayah sangat krusial, karena indeks yang saling mendukung akan mempermudah pemantauan dan evaluasi berkala.
Lebih lanjut, Marsono menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelatihan berkelanjutan bagi SDM yang menangani manajemen risiko SPBE, serta untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait proses, hasil, dan penanggung jawab dalam penerapan dan pengelolaan risiko SPBE.
Materi yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup berbagai topik, seperti Pakta Integritas Manajemen Risiko SPBE, Konteks Risiko SPBE, Penilaian Risiko SPBE, Penanganan Risiko SPBE, dan Pemantauan Risiko SPBE.
Perwita Sari, narasumber utama dari KemenPAN RB yang menjabat sebagai Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah, menjelaskan bahwa SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Lebih lanjut, Perwita Sari menguraikan bahwa Proses Manajemen Risiko SPBE terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
a) Penetapan konteks dengan mengidentifikasi parameter dasar dan ruang lingkup penerapan risiko SPBE,
b) Penilaian Risiko SPBE yang mencakup pemahaman penyebab, kemungkinan, dan dampak yang dapat terjadi baik di tingkat instansi pusat maupun daerah, serta penentuan langkah-langkah penanganan risiko lebih lanjut, dan
c) Penanganan Risiko SPBE, yang mencakup upaya memodifikasi penyebab risiko tersebut.