Pintasan.co, Sulawesi Selatan – Andi Izwan Alfatih, yang merupakan Koordinator Aliansi Mahasiswa bersama Masyarakat Massenrempulu, melaporkan sejumlah Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa di Kabupaten Enrekang ke Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2018 hingga 2023 dan 2020 hingga 2024.
Saat dikonfirmasi, Andi Izwan menyatakan bahwa laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan yang didanai ADD oleh beberapa Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Laporan kami telah diterima langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Dengan segala hormat, kami memohon agar proses ini ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ujar Andi Izwan kepada media, Sabtu (16/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa diduga telah melanggar berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa Mantan Kepala Desa yang dilaporkan terkait pengelolaan ADD pada periode 2018-2023 yang perlu diperiksa, antara lain adalah Mantan Kepala Desa Karueng, Pundilemo, Pana, Batu Ke’de, Tallu Ngura, Siamo, Puncak Harapan, Patondon Salu, Langda, Singki, Saruran, Tampo, Patongloan, Benteng Alla, Tanete, Tuncung, dan Pepandungan.
Selain itu, beberapa Kepala Desa aktif yang terlibat dalam pengelolaan ADD 2020-2024, seperti Kepala Desa Cemba, Batumila, dan Ongko, juga ikut dilaporkan.
Ironisnya, ada desa-desa yang anggarannya hampir habis, namun tidak terlihat adanya pekerjaan yang sesuai dengan laporan penggunaan dana desa.
“Kami berharap agar Kapolda Sulawesi Selatan dapat memproses laporan ini dengan serius demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari dugaan korupsi ADD di wilayah Massenrempulu,” tegas Izwan.