Pintasan.co, Bogor – Maraknya hoaks dan polarisasi politik menjelang pilkada serentak terakhir telah menciptakan suasana yang penuh ketidakpastian. Hal ini turut berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi masyarakat.
Mengapa begitu banyak warga negara enggan menggunakan hak pilihnya? Padahal, partisipasi dalam pilkada merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat.
Rendahnya tingkat partisipasi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melemahkan fondasi demokrasi kita.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau partisipasi masyarakat dalam upaya mengantisipasi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak lebih spesifik dibandingkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, partisipasi masyarakat dalam pengawasan memiliki peran yang krusial.
Indonesia, dengan wilayah yang sangat luas dan tersebar di ribuan pulau, menghadapi tantangan besar dalam pengawasan proses pemilu.
Jumlah kandidat yang mendaftar sebagai kepala daerah mencapai ribuan, dan pengawasan perlu mencakup tidak hanya para calon, tetapi juga tim kampanye yang harus mematuhi ketentuan undang-undang.
Selain itu, pola-pola pelanggaran yang terus berkembang selama pilkada menjadi tantangan tersendiri, terutama pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Mengingat jumlah pengawas yang terbatas, dukungan masyarakat menjadi sangat penting. Ketika semakin banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan, ruang bagi tindakan curang akan semakin sempit.
Selain itu, potensi pengungkapan pelanggaran akan semakin besar, memungkinkan laporan masyarakat untuk lebih efektif sampai ke Bawaslu.Dalam pemilihan umum, terdapat tiga tipe pemilih, yaitu pemilih apatis, pemilih pasif, dan pemilih aktif.
Pemilih apatis adalah mereka yang memiliki hak pilih namun secara sadar memilih untuk tidak menggunakannya atau disebut sebagai golongan putih (Golput).
Pemilih pasif adalah mereka yang hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara tanpa keterlibatan lebih lanjut dalam proses pemilihan.
Sementara itu, pemilih aktif tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga turut berperan dalam pengawasan atau pemantauan jalannya pemilihan.
Peran masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Peran kelompok masyarakat dalam Pilkada dapat diwujudkan melalui beberapa kegiatan penting. Pertama, melalui edukasi dan sosialisasi, masyarakat dapat memberikan pemahaman kepada warga mengenai calon kepala daerah, program kerja, serta proses pemilihan yang transparan dan berintegritas.
Kedua, melalui pemantauan dan pengawasan, masyarakat dapat memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip kepatuhan, serta melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Terakhir, untuk meningkatkan partisipasi, masyarakat perlu memberikan informasi yang jelas dan membangkitkan motivasi warga untuk turut berpartisipasi dalam pemilihan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan tingkat partisipasi dan kualitas pemilihan dapat semakin optimal, menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan bertanggung jawab.
Dengan meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat, kita berharap Pilkada Serentak dapat menjadi ajang demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang amanah.
Melalui pemimpin yang baik, kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Umi Hanifah (Content Writer Pintasan.co)