Pintasan.co, Jakarta – China mulai menerapkan tarif tambahan sebesar 15 persen terhadap batu bara dan gas alam cair (LNG) asal Amerika Serikat pada Senin (10/2), menurut laporan kantor berita Sputnik.

Selain itu, sejumlah barang impor dari AS juga akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.

Sebelumnya, pemerintah China telah mengumumkan kebijakan ini, yang mencakup berbagai produk AS seperti batu bara, LNG, minyak mentah, mesin pertanian, kendaraan besar, dan truk pikap.

Langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan terbaru AS, di mana Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan pajak impor terhadap barang dari Kanada, Meksiko, dan China.

AS sendiri telah menetapkan tarif tambahan 10 persen untuk produk China di luar tarif yang sudah berlaku sebelumnya.

Keputusan ini juga mencabut aturan de minimis yang sebelumnya membebaskan barang senilai di bawah 800 dolar AS dari bea masuk.

Bai Ming, Wakil Direktur International Institute for Marketing Research di Kementerian Perdagangan China, menyatakan bahwa babak baru perang dagang antara dua ekonomi terbesar dunia telah dimulai.

Ia menekankan bahwa tindakan balasan China ditujukan secara strategis untuk menargetkan sektor-sektor utama di AS sambil meminimalkan dampak domestik.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri China menegaskan bahwa dalam perang dagang tidak akan ada pihak yang benar-benar keluar sebagai pemenang.

Baca Juga :  Pemerintahan Presiden Prabowo: Akselerasi Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 8%