Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet (seskab), yang kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Peraturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 mengenai Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada tanggal 5 November 2024. Sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1), Setmilpres kini membawahi posisi seskab.
Dalam dokumen yang diterima iNews.id pada Kamis (13/3/2025), dijelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri dari empat biro dan sekretaris kabinet.
Perpres Nomor 148 Tahun 2024 juga mengatur hak keuangan serta fasilitas yang diperoleh seskab, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 121 Ayat (2).
Jika seskab berasal dari TNI atau Polri, hak keuangan dan fasilitas yang diterima akan disesuaikan dengan golongan kepangkatan mereka.
Pasal 45 Ayat (1) menyebutkan bahwa Setmilpres berada di bawah kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada menteri.
Pasal 45 Ayat (2) menetapkan bahwa Setmilpres dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden (sesmilpres).
Selain itu, Pasal 45 Ayat (3) mengamanatkan bahwa sesmilpres memiliki tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
LDalam menjalankan tugasnya, sesmilpres juga dapat menerima penugasan langsung dari Presiden, seperti yang tercantum dalam Pasal 45 Ayat (4).