Pintasan.co, Bulukumba – Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangani ratusan kasus narkotika sepanjang tahun 2024.

Sebanyak 126 orang pelaku narkoba berhasil diamankan, yang terdiri dari 119 laki-laki dan 7 perempuan.

“Sebanyak 126 warga telah ditangkap terkait kasus narkotika,” ungkap AKBP Andi Erma Suryono dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12/2024).

Dari total kasus tersebut, terdapat 82 laporan perkara, dengan 63 kasus telah diselesaikan.

Rinciannya, 32 kasus masuk tahap P21 (Tahap 2), sementara 31 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Sedangkan 19 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian.

Andi Erma Suryono menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari remaja hingga usia produktif.

Latar belakang para pelaku pun beragam, termasuk pengusaha dan mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bulukumba juga telah merambah ke wilayah pedesaan.

Bahkan, pada tahun 2023, seorang oknum polisi terlibat dalam penggunaan narkotika. Oknum tersebut telah menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian aktif memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat terkait bahaya narkotika.

AKBP Andi Erma Suryono juga mengajak masyarakat Bulukumba untuk bekerja sama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Peluncuran Sekolah Lansia di Desa Garanta: Menciptakan Makna Baru dalam Hidup