Pintasan.co – Dalam ajaran Islam, sholat adalah salah satu ibadah utama yang diperintahkan kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, sering muncul pertanyaan terkait tempat terbaik bagi perempuan untuk melaksanakan sholat, apakah di masjid atau di rumah.
Dalam khazanah Islam, beragam pandangan dan riwayat yang bisa menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengambil keputusan terkait hal ini.
1. Hadits dan Pandangan Klasik
Menurut riwayat yang masyhur, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid, meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR.Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ tidak melarang perempuan untuk datang ke masjid, tetapi juga menekankan bahwa shalat di rumah bagi perempuan memiliki keutamaan tersendiri.
Para ulama memahami hadis ini sebagai bentuk kemudahan dan rahmat bagi perempuan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam berangkat ke masjid, seperti harus mengurus rumah tangga atau anak-anak.
Pandangan ini juga dianut oleh sebagian besar ulama fiqih klasik, seperti dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, yang menyatakan bahwa meskipun perempuan diperbolehkan sholat di masjid, sholat di rumah lebih utama dan lebih menjaga kehormatan dan privasi mereka.
2. Pandangan Ulama Kontemporer
Namun, dalam konteks modern, banyak ulama kontemporer menekankan pentingnya memberikan kebebasan kepada perempuan untuk memilih tempat sholat yang menurut mereka paling nyaman dan aman.
Misalnya, jika masjid memiliki fasilitas yang baik dan nyaman untuk perempuan, serta memungkinkan mereka mendapatkan pengalaman ibadah berjamaah yang lebih khusyuk, maka tidak ada salahnya bagi perempuan untuk memilih sholat di masjid.
Pendapat ini didukung oleh hadis Rasulullah ﷺ yang berbunyi:
“Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah kalian melarangnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan tidak boleh dilarang pergi ke masjid, asalkan mereka merasa aman dan nyaman.
Rasulullah ﷺ juga memberikan teladan dengan mengizinkan istri-istri beliau dan para sahabat perempuan (sahabat perempuan) untuk mengikuti sholat berjamaah di masjid.
3. Manfaat Sholat di Masjid
Sholat berjamaah di masjid mempunyai banyak keutamaan, seperti:
Pahala Berlipat Ganda: Sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sholat sendirian, dengan pahala yang berlipat ganda hingga 27 kali.
Mendapatkan Ilmu dan Motivasi: Setelah sholat berjamaah, biasanya ada ceramah atau kajian yang bisa menambah ilmu agama dan meningkatkan keimanan.
Meningkatkan Ukhuwah: Kehadiran di masjid memberikan kesempatan untuk bersosialisasi dan mempererat ukhuwah Islamiyah dengan sesama Muslimah.
4. Keutamaan Sholat di Rumah
Di sisi lain, sholat di rumah juga memiliki keutamaan, terutama jika dilakukan dengan khusyuk dan penuh perhatian. Keutamaan ini mencakup:
Lebih Terjaga dari Fitnah: Sholat di rumah menghindarkan perempuan dari kemungkinan fitnah atau gangguan saat dalam perjalanan menuju masjid.
Menjaga dan Keamanan: Di beberapa tempat atau situasi, perempuan mungkin merasa lebih aman dan nyaman melaksanakan sholat di rumah.
Memudahkan Ibadah bagi Ibu Rumah Tangga: Bagi perempuan yang memiliki tanggung jawab mengurus keluarga dan anak-anak, doa di rumah memungkinkan mereka untuk tetap beribadah tanpa harus meninggalkan tugas rumah tangga.
Secara umum, Islam memberikan keleluasaan bagi perempuan dalam memilih tempat sholat. Jika seorang perempuan merasa lebih khusyuk dan nyaman sholat di masjid, serta mendapatkan manfaat dari berjamaah, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.
Namun, jika ia lebih memilih sholat di rumah karena berbagai alasan, seperti keamanan, kenyamanan, atau kesibukan mengurus keluarga, hal itu juga sangat dianjurkan.
Keputusan ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi individu, dengan tetap memperhatikan tujuan utama ibadah yaitu mencapai kekhusyukan dan keridhaan Allah.
Islam selalu menekankan prinsip kemudahan dan menghindari kesulitan dalam beribadah, sehingga baik shalat di masjid maupun di rumah, keduanya memiliki keutamaan tersendiri selama dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan ketaatan.