Pintasan.co, Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pemohon dalam hal ini merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 atas nama Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta hari ini, Selasa 4 Februari 2025.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Ketetapan tersebut diambil hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis, 13 Januari 2025 yang lalu.
Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.