Pintasan.co, Jakarta – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dinyatakan gugur.

Keputusan ini diambil karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” ucap hakim tunggal saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).

Praperadilan yang digugurkan ini terkait dengan kasus dugaan suap.

Sementara itu, praperadilan yang diajukan Hasto terkait dugaan merintangi penyidikan masih belum diproses atau diajukan ke persidangan.

Permohonan praperadilan ini adalah yang kedua kalinya diajukan oleh Hasto setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan merintangi penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku, yang merupakan mantan calon legislatif, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, namun keberadaannya selama lima tahun terakhir masih belum diketahui.

Pada akhir tahun 2024, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.

Hasto sendiri diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga :  Wisatawan Membludak di Yogyakarta, Sektor Pariwisata Kota Ini Menjadi Lebih Stabil dan Merata