Pintasan.co, Bantul – Polsek Sewon Bantul berhasil menangkap EW alias Kodok (35), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, karena terlibat dalam pencurian burung kontes yang bernilai jutaan rupiah.

Kasus ini cepat terungkap berkat rekaman kamera pengintai di rumah korban yang berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Ternyata, pelaku adalah residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus dengan kasus sebelumnya terkait penyalahgunaan narkoba.

Pelaku EW, yang hadir dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025), mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan secara spontan saat ia melintas di depan rumah korban.

“Itu langsung secara dadakan. Iya, pas lewat ada kesempatan jadi mencuri,” tutur dia.

Pelaku mengakui bahwa ia tidak mengetahui harga burung tersebut, sehingga ia merasa menyesal karena telah menjualnya dengan harga yang rendah.

“Enggak tahu (harga burung curian itu). (Kalau tahu harganya) iya mungkin dijual agak mahal. Nyesel jual harga Rp600 ribu,” ucap dia.

Namun begitu, pelaku juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian tersebut. 

“Iya menyesal semuanya (nyesel jual burung curian dengan harga murah dan nyesel curi burung),” tutup pelaku EW. 

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menyatakan bahwa burung yang dicuri oleh pelaku adalah seekor burung murai batu dengan kombinasi warna orange dan putih.

Sebuah burung kenari jenis scoot fancy berwarna kuning polos, dan sebuah burung love bird jenis lutino, milik SWDS, warga setempat.

“Kejadian bermula pada Rabu, (4/12/2024) sekira pukul 23.15 WIB, korban bangun tidur dan keluar rumah. Lalu, korban mendapati burung-burung tersebut yang tadinya tergantung di teras rumah dalam keadaan tidak ada,” katanya.

Selanjutnya, korban memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.

Dari rekaman tersebut, korban melihat seorang pria dengan ciri-ciri tubuh kecil mengenakan topi dan jaket sedang mengambil burung-burung tersebut sementara seorang lainnya menunggu di dekat sepeda motor jenis matic.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban korban SWDS mengalami kerugian dengan total nilai Rp9 juta. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon dan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sewon,” tutur dia.

Kemudian, Polsek Sewon berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian, yaitu EW.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui tindakan tersebut dan jajaran Polsek Sewon menemukan sejumlah barang bukti berupa satu sangkar burung EBOD berbentuk kotak warna cokelat, Satu burung murai batu warna hitam kombinasi orange putih,” jelasnya. 

Selanjutnya, ditemukan barang bukti berupa dua lembar sertifikat piagam penghargaan dari Pasthy dan D’Niten Kicau Mania, sebuah jaket hoodie berwarna hijau, celana jeans abu-abu, dan sebuah topi hitam dengan logo New York.

“Kami sampaikan juga, bahwa burung ini telah dijual secara online. Untuk satu per satunya dijual dengan harga murah. Sebagai contoh untuk satu burung murai batu dijual seharga Rp600 ribu. Padahal, burung-burung itu untuk kontes,” papar dia.

Lalu, hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga :  Lahan Pertanian yang Terbatas, Ancaman Ketahanan Pangan di Cimahi

Selain kasus pencurian burung, polsek Sewon juga ungkap kasus pencurian sepeda motor.

Kasus pencurian sepeda motor

Pelaku pencurian tersebut adalah seorang pria berinisial HB (22), yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi di rumah korban yang berinisial SP, warga Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, pada Selasa (31/1/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Kronologi kejadian itu berlangsung pada saat korban SP akan menjemur pakaian. Tiba-tiba, ia mengetahui bahwa sepeda motornya tipe C70 nomor polisi AB 3551 CB warna merah yang diparkir di garasi samping rumah dan diapit sepeda motor lainnya tidak ada di tempat,” katanya.

Korban langsung mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat tinggalnya. 

Namun, tak kunjung menemukan kendaraannya itu. 

“Korban akhirnya bertanya dengan NS, warga setempat. Dari keterangan NS, sekitar pukul 04.00 WIB mendengar suara gaduh, namun dikira korban akan pergi ke masjid,” tuturnya. 

Akibat peristiwa tersebut, korban SP mengalami kerugian berupa sebuah sepeda motor Honda tipe C70 dengan nomor polisi AB 3551 CB, sebuah golok, dan sebuah senapan angin merek Sharp Tiger, dengan total kerugian sekitar Rp9 juta.

“Selanjutnya korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk dilakukan penyelidikan. Mendapat laporan itu, Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan informasi diduga pelaku adalah HB,” beber dia.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dalam pencurian tersebut, sehingga ia dibawa ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku, alasan pelaku melakukan pencurian adalah untuk makan dikarenakan tidak punya uang,” beber dia.

Pelaku HB yang hadir dalam peristiwa tersebut mengungkapkan bahwa sebelum menetap di Jogja, ia bekerja di Jakarta.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan dan belum memiliki pekerjaan di Jogja. Selain itu, pelaku juga menyebutkan bahwa ia sudah menikah dan istrinya sedang hamil.

“Barang yang dicuri itu, niatnya dijual semua. Lalu, hasilnya untuk makan, karena uang sudah tidak ada. Maka, saya melakukan ini (curi), karena sudah terpaksa,” ungkap dia.

Tersangka mengakui bahwa ia memang berniat untuk melakukan pencurian tersebut, dan rencananya barang hasil curian itu akan dijual melalui platform online.

“Saya belum pernah melakukan tindakan itu. Baru kali ini,” tutup pelaku HB.