Pintasan.co, Jakarta – Polemik yang berkembang atas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani mengenai kemungkinan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme konstitusional tidak dapat direduksi semata sebagai kegaduhan diskursif di ruang publik.
Fenomena ini justru mengindikasikan adanya problem epistemologis dalam praksis demokrasi Indonesia, khususnya terkait batas antara kritik politik yang legitimate dan delegitimasi sistem yang bersifat inkonstitusional.
Dalam fragmen pernyataan yang beredar, terkandung suatu konstruksi argumentatif yang membuka kemungkinan bagi perubahan kekuasaan di luar kerangka normatif konstitusi. Sekalipun dapat diperdebatkan sebagai bagian dari diskursus akademik, formulasi semacam ini, dalam konteks negara hukum demokratis, berpotensi menghasilkan ambiguitas normatif yang berbahaya apabila tidak ditempatkan dalam batas-batas konseptual yang tegas.
Saiful Mujani, sebagai akademisi sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), memiliki legitimasi epistemik yang tidak dapat diabaikan dalam lanskap politik Indonesia. Otoritas intelektual tersebut secara inheren membawa konsekuensi etis: setiap artikulasi gagasan tidak hanya merepresentasikan opini individual, melainkan juga berkontribusi dalam membentuk horizon berpikir publik. Dengan demikian, kekeliruan dalam artikulasi konseptual bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan problem struktural dalam reproduksi wacana politik.
Dalam kerangka demokrasi konstitusional, perubahan kekuasaan bukanlah entitas yang bersifat arbitrer, melainkan diikat oleh prosedur hukum yang rigid sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi berfungsi tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai manifestasi konsensus kolektif (constitutional consensus) yang menjadi fondasi legitimasi negara. Oleh karena itu, setiap upaya konseptual yang membuka ruang bagi perubahan kekuasaan di luar mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai deviasi terhadap prinsip constitutionalism itu sendiri.
Lebih lanjut, normalisasi wacana yang mengarah pada kemungkinan perubahan kekuasaan secara inkonstitusional berpotensi menciptakan apa yang dalam teori politik dapat disebut sebagai erosion of institutional legitimacy.
Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, di mana kohesi sosial sangat bergantung pada kepercayaan terhadap institusi negara, deviasi semacam ini dapat memicu disrupsi terhadap stabilitas politik dan integrasi nasional.
Persatuan Indonesia, dalam perspektif ini, bukan sekadar konstruksi simbolik, melainkan produk dari internalisasi nilai-nilai konstitusional dalam kehidupan berbangsa. Ketika narasi yang tidak berpijak pada konstitusi mulai memperoleh legitimasi dalam ruang diskursif, maka secara gradual akan terjadi delegitimasi terhadap fondasi persatuan tersebut.
Namun demikian, penting untuk menegaskan bahwa kritik tetap merupakan elemen esensial dalam demokrasi. Kritik berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap kekuasaan (checks and balances), sekaligus sebagai indikator kesehatan sistem politik. Akan tetapi, kritik yang tidak berakar pada kerangka konstitusional berisiko mengalami transformasi dari instrumen kontrol menjadi instrumen delegitimasi.
Di titik inilah distingsi antara kritik dan subversi menjadi krusial. Dalam konteks ini, diperlukan kedewasaan intelektual untuk memastikan bahwa setiap diskursus politik tetap berada dalam koridor normatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebebasan berpendapat tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab epistemik untuk menjaga koherensi antara gagasan yang disampaikan dengan prinsip-prinsip dasar sistem politik yang dianut.
Peran kepemimpinan nasional juga menjadi determinan dalam menjaga keseimbangan tersebut. Kepemimpinan yang berorientasi pada stabilitas konstitusional tidak hanya berfungsi sebagai pengendali kekuasaan, tetapi juga sebagai penjaga integritas sistem. Kemampuan untuk merespons dinamika politik secara proporsional, tanpa terjebak dalam reaktivitas berlebihan, merupakan indikator kematangan institusional dalam demokrasi.
Pada akhirnya, polemik ini harus dibaca sebagai refleksi atas kualitas diskursus publik di Indonesia. Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan, tetapi juga membutuhkan rasionalitas, kedisiplinan konseptual, dan tanggung jawab intelektual.
Pernyataan yang membuka ruang tafsir inkonstitusional, terlebih ketika disampaikan oleh figur dengan otoritas epistemik, bukan hanya mencerminkan kekeliruan dalam berpikir, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem yang telah dibangun melalui konsensus nasional.
Dalam kerangka itulah, menjaga konstitusi sekaligus merawat persatuan Indonesia menjadi imperatif yang tidak dapat ditawar baik oleh negara, maupun oleh setiap aktor intelektual yang berpartisipasi dalam ruang publik.
Penulis : Ilham Setiawan (Pengamat Politik dan Pemerintahan)
