Pintasan.co, Jakarta – Perusahaan Perum Bulog akan mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar setelah statusnya diubah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan khusus yang langsung berada di bawah naungan Presiden.

Pemerintah saat ini sedang mendalami skema pendanaan baru untuk Bulog, yang telah dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Pusat Bulog, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/11/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa langkah selanjutnya untuk menentukan skema anggaran bagi Bulog akan segera dilaksanakan.

“Semakin cepat, semakin baik,” ujarnya.

Terkait dengan perubahan status dan alokasi anggaran untuk Bulog, Zulhas menambahkan bahwa pemerintah perlu menetapkan payung hukum yang jelas.

Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan: menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau merevisi Undang-Undang (UU) yang ada.

“Ada dua cara, bisa lewat Perpres atau revisi Undang-Undang. Termasuk nanti soal anggarannya,” jelasnya.

Menurut Zulhas, meskipun skema pendanaan Bulog yang ada saat ini cukup baik, namun nilai anggaran yang diterima masih terbilang kecil.

Salah satu sumber pendanaan Bulog selama ini berasal dari pinjaman bank, yang dicatat sebagai piutang yang harus dibayar oleh pemerintah.

Pinjaman tersebut digunakan oleh Bulog untuk menjalankan penugasan negara dalam menyerap dan menjual beras dengan harga di bawah harga pasar.

Semua piutang yang dimiliki oleh Bulog berasal dari selisih harga beras yang dijual dengan harga pokok, serta biaya lainnya seperti biaya transportasi, penyimpanan, dan distribusi beras.

“Saat ini, memang bagus, tetapi anggarannya masih kecil dan kita sibuk membayar bunga pinjaman. Nanti, dengan skema baru, Bulog tidak perlu lagi membayar bunga pinjaman,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen, Harga Bapok di Kulon Progo Terpantau Stabil