Pintasan.co, Bantul – Seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial APW yang berdomisili di Kabupaten Bantul dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena telah melebihi masa izin tinggalnya atau ‘overstay‘.
Petugas imigrasi segera melakukan penindakan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
“Petugas kami telah melakukan penjemputan terhadap WNA Austria berinisial APW di kediamannya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, melalui keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Adrianus mengatakan, berdasar informasi yang dihimpun, WNA laki-laki tersebut tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 hari.
Menurut Adrianus, operasi penjemputan dilakukan pada Senin, 28 April 2025, di tempat kontrakan yang dihuni APW, tepatnya di Jalan Roto Kenongo, Padukuhan Kenongo, Kalurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Tim yang dikerahkan untuk operasi tersebut terdiri dari empat petugas imigrasi.
“Proses penjemputan berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak menunjukkan perlawanan serta bersikap kooperatif,” ujarnya.
Setelah dijemput, APW segera dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adrianus menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap alasan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan serta menetapkan sanksi yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Pihak Imigrasi akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Adrianus.
Ia menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian sebagai upaya menjaga kedaulatan negara serta ketertiban hukum.