Pintasan.co, Jakarta – Sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditunda, karena pihak KPK tidak hadir.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail pun tidak ingin berprasangka buruk atas ketidakhadiran pihak KPK.
“Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir,” ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Maqdir mengatakan, mungkin pihak KPK sedang mempersiapkan bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut untuk menguatkan dalih dari pihak KPK itu sendiri.
“Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka. Saya kira demikian,” tutur Maqdir.
Dia berharap, sidang selanjutnya akan dilakukan secara maraton dan pihak dari Hasto akan menghadirkan saksi dan ahli.
“Seperti saudara-saudara dengar ini akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari karena pihak KPK belum hadir. Kita harapkan bahwa nanti persidangan itu tentu akan dilakukan secara maraton sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda, ditunda sebab pihak KPK tidak hadir.
KPK, telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang sampai Rabu, 5 Februari 2025.