Pintasan.co, Solo – Tim Advokasi DPC PDIP Kota Solo melaporkan dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Kota Solo pada Minggu (24/11/2024) sore.

Laporan tersebut diajukan oleh dua pelapor yang didampingi oleh Suharsono, Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum Advokasi dan Perundang-Undangan, di Kantor Bawaslu Kota Solo.

Menurut Suharsono, dugaan politik uang itu berupa pembagian sembako disertai alat peraga kampanye (APK), yang dikemas melalui program tebus murah.

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kragilan, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, pada Minggu pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan peserta pemilu, program tebus murah sembako dianggap sebagai bentuk lain dari aktivitas kampanye.

“Sesuai aturan, tidak boleh kampanye saat masa tenang,” katanya.

Mereka menemukan fakta selama penelusuran yang dilakukan bersama Panwascam setempat, bahwa ada sebuah indekos yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sembako tersebut.

Selain itu, tercatat sudah ada empat orang yang menerima sembako dari acara tebus murah itu.

“Kita menemukan gudang di mana sembako itu diambil. Yang belum ketemu orang yang indekos di tempat itu,” terangnya.

Suharsono menjelaskan bahwa gudang tersebut telah disegel untuk mencegah distribusi sembako yang ada di dalamnya.

Sebagai tindak lanjut dari kejadian itu, pihaknya kemudian melaporkan dugaan politik uang dalam Pilwakot Solo kepada Bawaslu.

“Adanya dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2, bentuk pelanggaran tebus murah,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya kegiatan tebus murah di RW 16 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

Mereka berharap Bawaslu dapat menyelidiki siapa yang mengatur acara tersebut, mengingat lebih dari 20 orang telah menerima sembako dalam program tebus murah tersebut.

“Tebus murah tapi tidak ada label paslon tapi itu diakui diambil dari sebuah gudang di RW 20,” ungkapnya

Baca Juga :  Bawaslu Sulsel Temukan 55 Kasus Pelanggaran pada Pilkada 2024, Politik Uang Terbanyak