Pintasan.co, Jakarta – Tahapan Pilkada 2024 kini telah memasuki masa tenang, yang merupakan periode penting sebelum pemungutan suara.

Masa tenang ini dimulai hari ini dan berlangsung hingga menjelang hari pemilihan. Dalam periode ini, aktivitas kampanye dilarang keras dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh para pasangan calon (paslon) atau tim sukses mereka.

Selama masa tenang, seluruh bentuk kampanye, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media, harus dihentikan sepenuhnya untuk menjaga kondisi yang kondusif dan adil bagi seluruh pihak.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi adanya praktik “serangan fajar“, yaitu kegiatan politik yang dilakukan pada saat-saat terakhir untuk mempengaruhi pemilih dengan memberikan iming-iming tertentu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaksanakan patroli intensif menjelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November.

Patroli ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah adanya pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan serangan fajar, yang rawan terjadi menjelang hari pencoblosan.

Bawaslu akan fokus melakukan patroli selama masa tenang, yang berlangsung dari 23 hingga 26 November 2024, untuk memastikan bahwa segala bentuk aktivitas yang dapat mempengaruhi hasil pemilu tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Megawati Ingatkan ASN: Jaga Netralitas atau Hadapi Sanksi di Pilkada 2024