Pintasan.co, JakartaSufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menegaskan, bahwa DPR dan Pemerintah hanya membahas 3 pasal pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Bahkan, kata dia, pembahasan 3 pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam.

“Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, kalaupun ada pasal pasal yang sama yang kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda,” ujar Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (17/3/2025).

Dia pun memberikan bantahan bahwa pembahasan RUU TNI dikebut.

Kata, Dasco, pembahasan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

“Pertama saya sampaikan tidak ada ngebut-mengebut dalam Revisi Undang-Undang TNI,” Imbuh Dasco.

Dasco juga membantah rapat dilakukan diam-diam dari hotel. Bahkan, dia menuturkan rapat tersebut diagendakan bersifat terbuka.

Baca Juga :  Temukan Pelanggaraan Minyak Saat Lakukan Sidak di Pasar Kramat Jati, Dasco: Harus Ditarik