Pintasan.co – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perbedaan sikap atau keragu-raguan di internal lembaga terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tetap solid dalam menangani perkara tersebut. Ia memastikan tidak ada perpecahan pandangan antara ketua dan para wakil ketua KPK.
“Pada prinsipnya tidak ada. Tidak ada yang terbelah,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Setyo, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, pimpinan KPK selalu berada dalam satu garis kebijakan. Saat ini, pihaknya hanya memastikan seluruh langkah yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum dan alat bukti yang diperlukan.
“Sekarang tinggal memastikan apa yang sudah dikerjakan penyidik itu benar-benar lengkap. Pada waktunya nanti akan disampaikan, bisa oleh juru bicara atau Deputi Penindakan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut adanya perbedaan pandangan dalam pembahasan perkara merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam penanganan kasus hukum.
“Perbedaan pendapat itu hal biasa, tidak hanya di perkara ini. Yang terpenting adalah bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan profesional,” kata Fitroh.
Ia menekankan bahwa isu soal keragu-raguan pimpinan bukanlah hal utama. Menurutnya, publik justru perlu menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
“Itu hal teknis. Yang penting, dalam waktu dekat kami akan mengumumkan tersangkanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK mulai membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menilai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
