Pintasan.co, Pasuruan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur memberikan dua penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Penghargaan diberikan atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba.

Penghargaan diberikan Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa kepada Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi Semester I TA 2025, di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (11/6/2025).

Dua penghargaan yang diterima, pertama Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Awal Narkoba. Kedua Peringkat ke-3 Pengungkapan Barang Bukti Terbanyak Periode Januari – Mei 2025.

Dari keberhasilan kasus TPPU tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menyita aset hasil kejahatan narkoba dengan total nilai lebih dari Rp 400 juta. Itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp 122.550.000 dan 3 unit motor.

Sementara itu, dari keberhasilan Peringkat ke-3 Pengungkapan Barang Bukti Terbanyak Periode Januari-Mei 2025, terdiri dari barang bukti 538,03 gram dan barang bukti 22.519 butir obat keras berbahaya.

“Ini adalah hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota serta dukungan pimpinan dan masyarakat. Kami akan terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo.

Dirresnarkoba Kombes Pol. Robert Da Costa menekankan pentingnya peningkatan kinerja pengungkapan kasus, penindakan tegas terhadap pelaku, serta perluasan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Pihaknya juga mendorong sinergitas lintas sektor seperti kejaksaan, lapas, bea cukai, dan masyarakat, dalam rangka mendukung sistem interdiksi terpadu dan pengawasan pintu masuk di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga :  Pemkab Sleman Targetkan Ekonomi Tumbuh 5 Persen Pada Tahun Depan