Pintasan.co, JakartaDirektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita ganja dengan total berat bruto mencapai 17 kilogram.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan empat tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sejak sore hingga malam hari di tiga lokasi berbeda di wilayah Kemayoran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan.

Lokasi pertama berada di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. Di tempat ini, petugas menangkap LS (23) dan AR (25) yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan di dalam koper.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27), serta menemukan ganja dengan berat bruto 9,3 gram.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke lokasi ketiga, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Dari lokasi ini, polisi menemukan satu koper berisi delapan paket ganja.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 17 kilogram bruto, empat unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan dua buah koper.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bongkar Pagar Stasiun Cikini untuk Permudah Mobilitas Warga, Pramono: Biar Tidak Perlu Putar Jauh