Pintasan.co – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Jakarta untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 tanpa menyalakan kembang api.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada para pedagang agar tidak menjual kembang api menjelang akhir tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian telah menyampaikan imbauan kepada para importir dan pedagang agar tidak memperjualbelikan kembang api. Ia mendorong masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menyambut pergantian tahun dengan doa dan kegiatan positif, bukan dengan kembang api,” ujar Budi pada Senin (29/12/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat di wilayah Sumatra dan Aceh yang saat ini tengah menghadapi musibah bencana alam.
“Kita ingin menunjukkan empati dan solidaritas kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana,” katanya.
Budi menjelaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Jakarta yang melarang penggunaan kembang api saat malam tahun baru. Meski demikian, ia belum merinci sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Penegakan surat edaran itu, lanjut Budi, akan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya.
“Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Satpol PP, dan kepolisian siap memberikan pendampingan,” tutupnya.
