Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tidak mengadakan pesta kembang api maupun petasan pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026.

Imbauan ini selaras dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa larangan tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur serta arahan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol.

Asep Edi Suheri, sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi imbauan ini kepada berbagai pihak, termasuk pusat perbelanjaan dan hotel yang biasanya menggelar pesta kembang api, agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan pada pergantian tahun kali ini.

“Kami turut berduka atas musibah yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk merayakan malam tahun baru tanpa kembang api dan petasan,” ujar Budi Hermanto.

Ia menambahkan, sejumlah mal dan hotel yang sebelumnya merencanakan perayaan tahun baru dengan kembang api juga telah menerima dan memahami imbauan tersebut.

Baca Juga :  Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau