Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan dugaan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani belum tentu berujung pada proses pidana. Kepolisian menyatakan setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan penyelidikan secara menyeluruh sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses hukum bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap unsur pidana, alat bukti, serta keterangan saksi yang mendukung.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, maka laporan tersebut bisa dihentikan pada tahap penyelidikan atau tidak dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku di institusi kepolisian. Oleh karena itu, tidak semua laporan masyarakat secara otomatis naik ke tahap penyidikan.
Menurut Budi, kasus yang melibatkan Saiful Mujani saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Polisi akan mengkaji seluruh aspek, termasuk bukti yang tersedia serta keterangan dari berbagai pihak, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Laporan tersebut tetap kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban menerima setiap laporan dari masyarakat. Namun, hasil akhir dari laporan tersebut sangat ditentukan oleh fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Kami berharap masyarakat memahami tugas kepolisian dalam menerima laporan dan memprosesnya sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar setelah pernyataannya yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026, dengan pelapor atas nama Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Potongan video pernyataan Saiful dalam sebuah forum halal bihalal menjadi sorotan publik setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia, melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam video berdurasi sekitar 35 detik tersebut, Saiful menyampaikan pandangannya terkait kondisi politik nasional, termasuk pernyataan yang dianggap mengajak menjatuhkan Presiden.
Pernyataan itu memicu polemik di ruang publik dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait kelanjutan kasus tersebut.
