Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi pusat perbelanjaan dan hotel di Jakarta untuk menyelenggarakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2025–2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan larangan tersebut selaras dengan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta terkait pembatasan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru.
Ia memastikan pihak pengelola mal dan hotel telah menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Beberapa mal dan hotel yang sebelumnya sempat merencanakan perayaan kini memastikan tidak akan menggunakan kembang api pada malam Tahun Baru,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Menurut Budi, kebijakan ini merupakan wujud solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana besar pada akhir November 2025.
Oleh karena itu, masyarakat Jakarta diimbau merayakan pergantian tahun tanpa pesta kembang api maupun petasan.
Ia juga mengingatkan warga Jakarta dan sekitarnya untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih sederhana dan bermakna.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan izin penggunaan kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026.
Kapolri bahkan mengusulkan agar masyarakat menggelar doa bersama sebagai bentuk empati dan solidaritas bagi para korban bencana banjir bandang di Sumatera.
“Kami mengimbau agar kegiatan pada malam Natal dan puncak Tahun Baru lebih diarahkan pada doa untuk Sumatera dan doa untuk negeri,” ujar Kapolri saat meninjau Stasiun Pasar Senen jelang libur Nataru.
Terkait pengawasan di lapangan, Kapolri menyampaikan bahwa langkah teknis akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Polda.
Ia juga meminta seluruh pihak memberikan perhatian penuh terhadap kondisi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
