Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa proses restorative justice (RJ) terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Rismon Sianipar, masih dalam tahap berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan bahwa hingga saat ini proses RJ belum final dan masih menunggu tahapan lanjutan.
“Kami sampaikan terkait proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Menurut Budi, mekanisme RJ dimulai dari adanya permohonan dari pihak terlapor yang kemudian disetujui oleh pelapor selaku korban. Selanjutnya, proses tersebut akan dibahas dalam gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal kepolisian.
“Melalui proses gelar perkara di penyidik, baik internal maupun eksternal akan dihadirkan untuk menentukan kelanjutannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan formil terpenuhi dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka restorative justice dapat diterapkan sebagai penyelesaian perkara.
“Jika sudah disetujui dan memenuhi syarat, maka akan dilakukan restorative justice,” tambah Budi.
Sebelumnya, Rismon Sianipar yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) untuk menandatangani proses RJ atas sejumlah laporan terhadap dirinya.
Rismon menyebut terdapat empat laporan yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme damai, yakni laporan dari Joko Widodo, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, serta Leuchmanan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diharapkan berujung pada penghentian penyidikan atau SP3.
“Keempat pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses RJ menuju SP3,” ujar Rismon.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusannya menempuh jalur restorative justice tidak dipengaruhi pihak mana pun, melainkan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi sebelum mengambil keputusan akhir terkait penyelesaian perkara tersebut.
