Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi kabar mengenai dugaan peretasan data pribadi milik 341 ribu anggota Polri yang diduga dilakukan oleh peretas dengan nama samaran Bjorka.

Dugaan ini mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT di Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai Bjorka.

Isu peretasan tersebut pertama kali diungkap oleh pakar keamanan siber Teguh Aprianto melalui akun X (Twitter) miliknya, @secgron.

Dalam unggahannya, Teguh menyebut bahwa data yang dibocorkan meliputi nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor telepon, hingga alamat surel (email) dari personel Polri.

“Polisi mengklaim sudah menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap hanyalah peniru. Sebagai respons, Bjorka kemudian membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri,” tulis Teguh.

Menanggapi hal itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sosok WFT yang mengaku sebagai Bjorka tersebut.

“Sudah kami sampaikan bahwa siapa pun bisa menjadi siapa saja di internet. Jadi, masih kami dalami apakah WFT ini identik dengan Bjorka yang sebelumnya,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).

Ia menambahkan, Direktorat Reserse Siber juga tengah menelusuri jejak digital WFT, yang diketahui beberapa kali mengganti nama akunnya di forum gelap (dark web).

Reonald menegaskan, penyidik juga akan menindaklanjuti dugaan peretasan data anggota Polri oleh sosok Bjorka yang asli.

“Itu akan kami dalami lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, WFT diamankan pada 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, setelah dilaporkan oleh salah satu bank swasta pada 17 April 2025.

Dalam laporan tersebut, WFT diduga mengunggah database nasabah bank di media sosial menggunakan akun @bjorkanesiaa, serta mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah.

Baca Juga :  Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilu Berkualitas

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan bahwa motif WFT adalah memeras bank terkait, namun aksinya berhasil digagalkan karena pihak bank langsung melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui WFT sudah aktif di media sosial dan forum gelap sejak 2020 dengan nama Bjorka, sebelum kemudian mengganti nama akunnya menjadi SkyWave pada Februari 2025.

Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).