Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik mata elang (debt collector) dan pemalakan terhadap pedagang kecil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
“Polda Metro Jaya tidak akan memberi ruang dalam aksi-aksi premanisme terkait matel, termasuk pemalakan terhadap para pedagang UMKM,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan intimidasi maupun pemerasan terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“Setiap tindakan yang mengarah pada pemalakan atau pelanggaran hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi dugaan premanisme terjadi di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pedagang bakso menjadi korban intimidasi oleh pria tak dikenal yang diduga meminta setoran bulanan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Kebon Sirih. Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu per bulan kepada pedagang bakso yang biasa berjualan di lokasi tersebut.
Korban tidak langsung memenuhi permintaan tersebut dan meminta waktu. Namun, pelaku yang diduga emosi kemudian meluapkan amarahnya dengan merusak mangkok-mangkok dagangan milik korban.
Insiden tersebut menambah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik premanisme di sejumlah wilayah ibu kota.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
