Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi sejalan dengan arahan pemerintah pusat, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penghematan energi di tengah situasi global yang dinamis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa efisiensi dilakukan secara selektif, terutama pada aspek yang tidak berkaitan langsung dengan tugas utama kepolisian.
“Ada penghematan dari kepolisian. Kita mendukung program pemerintah,” ujar Budi, Sabtu (11/4/2026).
Meski demikian, ia memastikan bahwa pelaksanaan tugas utama seperti patroli tetap berjalan normal. Kehadiran polisi di lapangan, menurutnya, menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Pelaksanaan patroli tetap dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelasnya.
Budi menjelaskan, langkah efisiensi difokuskan pada penggunaan bahan bakar serta mobilitas non-prioritas, seperti perjalanan dinas. Dalam pelaksanaannya, anggota kepolisian didorong untuk memanfaatkan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi atau dinas.
“Ada kegiatan perjalanan dinas, kita tidak menggunakan kendaraan pribadi, bisa transportasi umum,” katanya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih hemat energi, seperti beralih dari kendaraan roda empat ke roda dua, hingga menggunakan sepeda untuk aktivitas tertentu di lingkungan kerja.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang meminta seluruh instansi melakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, serta efisiensi perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk merespons kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, termasuk dampak konflik di berbagai wilayah.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan operasional serta kendaraan berbasis listrik yang tetap digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
Pemerintah juga mendorong seluruh instansi untuk memaksimalkan penggunaan transportasi umum guna menekan konsumsi energi secara nasional.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
