Pintasan.coPolda Metro Jaya membenarkan adanya pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi terkait dugaan penipuan. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik tetap akan menggelar perkara guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Benar, pelapor atas nama IR telah mencabut laporan polisi. Namun penyidik tetap akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Budi Hermanto, Selasa (30/12/2025).

Ia menambahkan, penyidik juga berencana memanggil pihak terlapor, Insanul Fahmi, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang sempat dilayangkan.

“Dalam waktu dekat, terlapor akan dipanggil untuk diklarifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Inara Rusli secara resmi mencabut laporan dugaan penipuan yang ia buat di Polda Metro Jaya pada Senin (29/12/2025). Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak dikabarkan mencapai kesepakatan damai.

“Laporannya sudah dicabut. Alhamdulillah, karena sudah ada proses perdamaian,” ujar Inara Rusli kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Meski telah terjadi pencabutan laporan, kepolisian menegaskan akan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan untuk memastikan tidak ada unsur pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Sejumlah Jurusan Prioritas Pada Penerimaan SIPSS Polri 2026