Pintasan.co, Makassar – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, salah satunya adalah tenaga honorer yang bekerja di Makassar.
Penangkapan ini dilakukan sepanjang Februari 2025 setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Plt Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah, mengungkapkan bahwa seluruh kasus terungkap sepanjang bulan Februari.
“Ada lima laporan dengan pola yang sama, dan semuanya terjadi di bulan Februari,” ujar Gany di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kasus pertama terjadi pada 3 Februari 2024 di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pelaku, yakni MG (25) dan MJ (21).
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 172,4 gram. Kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Semoga bisa segera P21 dan dilanjutkan ke tahap 2,” kata Gany.
Kasus kedua terjadi pada 22 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AS (32), yang bekerja sebagai PNS di Rumpbasan.
Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 143,9 gram.
Kasus ketiga juga terungkap pada 22 Februari 2025, di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, dengan tersangka AR (20).
Polisi berhasil menyita sabu seberat 9 gram dalam kasus ini.
Pada 24 Februari 2025, polisi mengungkap kasus keempat di Kota Parepare, menangkap SH (24) yang merupakan warga Desa Tanutung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Dari SH, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 518 gram, atau setengah kilogram.
Kasus terakhir terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di mana polisi berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 2 kilogram.
Tersangka yang ditangkap adalah RI (35), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang bekerja sebagai honorer di salah satu instansi pemerintah, yakni Dinas PU Provinsi.
Gany menjelaskan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1.263.000.000, dengan asumsi harga eceran sabu adalah Rp1.500.000 per gram.