Pintasan.co, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali mengembangkan kasus aborsi ilegal yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Makassar.

Dalam perkembangan terbaru, seorang perempuan diduga terlibat sebagai penyedia obat-obatan untuk praktik terlarang tersebut berhasil diamankan.

Kompol Zaki, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, membenarkan penangkapan tersangka baru itu.

Ia menjelaskan bahwa perempuan tersebut kini berada dalam tahanan Polda Sulsel.

“Benar, kami sudah mengamankan seorang perempuan yang terkait dengan kasus aborsi ini,” ujar Zaki, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut Zaki, perempuan yang ditangkap tersebut sebelumnya diketahui pernah memiliki apotek, meskipun saat ini sudah tidak lagi menjalankan usaha tersebut.

Ia diduga berperan sebagai pemasok obat yang digunakan dalam proses aborsi yang dilakukan oleh pelaku utama yang merupakan ASN di salah satu puskesmas di Makassar.

“Dia dulu punya apotek, tapi sekarang apoteknya sudah tidak ada,” jelasnya lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik aborsi ilegal oleh Tim Resmob Polda Sulsel yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, dan mengamankan empat orang tersangka.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah pria berinisial SA, seorang pegawai puskesmas di Makassar.

Selain SA, dua perempuan lainnya, RA dan CI, turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SA menjalankan praktik aborsi secara ilegal dengan mendatangi pasien langsung, biasanya di hotel.

CI merupakan pasien yang menggunakan jasa aborsi tersebut, sementara RA berperan sebagai perantara yang mempertemukan CI dengan SA.

Berdasarkan pengakuan SA kepada pihak kepolisian, ia mematok tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap jasa aborsi yang ia lakukan.

Baca Juga :  Masuk Kerja ASN Lebih Awal Saat Ramadhan, Dedi Mulyadi Tegaskan Bukan Cari Sensasi