Pintasan.co, Bandung – Polemik dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana menemui babak baru.
Hari ini, Lisa Mariana hadiri persidangan perdananya terkait gugatan yang dilayangkan ke Ridwan Kamil.
Lisa bersama rombongannya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pagi tadi, Senin 19 Mei 2025 sekitar pukul 8 pagi WIB.
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan kepada awak media jika gugatan yang dilayangkan ke Ridwan Kamil adalah terkait hak identitas anak yang diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan Gubernur Jabar tersebut.
“Kembali lagi kan saya bilang, yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain,” ujar Markus Nababan sebelum ke awak media di PN Bandung, Senin 19 Mei 2025.
“Jadi kalau ditanya apa yang dituntut, kita gak nuntut apa-apa. (hanya) hak identitas anak yang telah dijamin oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Markus berharap agar Ridwan Kamil bisa hadir secara langsung dalam persidangan minimal sekali.
“Gak masalah, itu haknya dia. Cuma yang saya ingatkan, kita kan tahu hukum acara. Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu dalam agenda mediasi, prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir (minimal) satu kali,” ungkapnya.