Pintasan.co, Bogor – Polsek Bogor Timur Polresta Bogor berhasil mengamankan para pelaku kasus pencurian mobil.
Sebelumnya, kasus pencurian mobil tersebut terjadi di Jl. Baranangsiang Indah No. 9, Bogor Timur, pada Jumat pagi, 30 Mei 2025.
Setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Halid Saepul Ziddin pihak kepolisian langsung memburu pelaku.
Alhasil, tiga orang kini diamankan dan ternyata mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diringkus berkat GPS yang terpasang pada mobil curian tersebut.
“Berkat sistem GPS yang masih aktif pada kendaraan, pelacakan sempat dilakukan hingga wilayah Bekasi sebelum sinyal menghilang,” dikutip dari humaspoldajabar, Jumat 4 Juli 2025.
Ketiga pelaku yang kini diamankan di Polres Bogor terdiri dari M (47) sebagai joki, HP (51) sebagai pengangkut hasil curian, dan HR (49) sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci menggunakan kunci leter T.
Akibat aksi nekatnya, mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.