Pintasan.co, Bantul – Seorang laki-laki berinisial A (21), asal Magelang, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana cabul di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, Senin (22/9/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, seorang perempuan berinisial ADP (19), warga Timbulharjo, Sewon, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.10 WIB. Berdasarkan laporan, korban yang sedang tidur terbangun dan mendapati seorang laki-laki berada di dalam kamar. Korban kemudian berteriak hingga pelaku kabur melalui jendela kamar.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya, kemudian peristiwa itu diteruskan ke Polsek Sewon. Polisi bergerak cepat dengan menerima laporan, melakukan pemeriksaan korban dan saksi, hingga menangkap terlapor.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian dan selimut yang digunakan korban saat kejadian. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Pagar Laut di Bekasi