Pintasan.co, Garut – Seorang perempuan berinisial R dari Desa Citeras, Malangbong, Kabupaten Garut diamankan polisi pada hari Jumat 25 April 2025.

Perempuan berinisial R ini diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana berkedok arisan online.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin penipuan yang dilakukan pelaku bermoduskan lelang arisan dengan keuntungan 20 persen hingga 50 persen.

Mulanya, arisan tersebut berjalan lancar pada awalnya. Namun di tengah keberjalannya pelaku mulai ingkar janji dan tidak menyetorkan dana kepada para peserta arisan.

Kasus ini terkuak setelah beberapa korban mendatangi kepolisian dan melaporkan bahwa mereka tidak lagi mendapat uang dan keuntungan seperti yang dijanjikan R sebelumnya.

Menurut Joko, pihak kepolisian kini sudah mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

“Di antaranya print out rekening koran, bukti percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, satu unit iPhone 11, kartu ATM, buku tabungan atas nama tersangka, serta puluhan dokumen transaksi bank yang memperlihatkan aliran dana mencurigakan,” ujar Joko, dikutip dari humaspoldajabar, Sabtu 26 April 2025.

Akibat perbuatannya, perempuan berinisial R tersebut bisa terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga :  Pemerintah dan Polemik Rudet Tamansari: Solusi atau Sekadar Janji