Pintasan.co, Bekasi – Seorang pria bernama Yuda Eka Pranata ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian penipuan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi di Bekasi.

Dia berhasil memperdaya sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan membawa kabur motor mereka.

Aksi penipuan ini dilakukan di delapan lokasi berbeda dengan delapan korban yang juga berbeda. Dalam setiap aksinya, Yuda menggunakan seragam bertuliskan ‘Jatanras‘ untuk menyamarkan identitasnya dan lebih mudah meyakinkan korbannya.

Yuda Ditangkap oleh Tim Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan terancam hukuman empat tahun penjara atas pelanggaran yang dia lakukan.

Mengaku Sebagai Polisi Berpangkat AKP

Polisi mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan Yuda adalah mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

“Polisi Gadungan Mengaku berpangkat AKP diamankan oleh tim Opsnal Unit 4 @jatanraspoldametrojaya dengan modus mencuri motor korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (18/10).

 Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yuda menggunakan pangkat ini untuk meningkatkan kepercayaan korban terhadapnya, sehingga korban merasa aman untuk menyerahkan motornya.

AKP Girindra, Kanit 4 Subdit Jatanras, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan berpura-pura sebagai polisi yang sedang menjalankan tugas. 

“Modusnya pastinya dengan bujuk rayu, dengan tipu dayanya mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri yang sedang bertugas kemudian berusaha meminjam motor dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugasnya,” jelas Girindra.

Mengenakan Baju Bertulisan ‘Jatanras’

Dalam menjalankan aksinya, Yuda berkeliling mencari korban dengan menggunakan baju bertuliskan ‘Jatanras’, yang membuat korbannya semakin yakin bahwa dia benar-benar seorang anggota reserse polisi. 

“Iya (pakai baju tulisan Jatanras), dia mengaku anggota reserse,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/10).

Baca Juga :  Prabowo: Saya Tidak Maafkan Koruptor tapi Kembalikan yang Mereka Curi

Seragam tersebut dibelinya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi salah satu alat penipuan untuk meyakinkan para korban. “Beli baju di Pasar Senen,” tambahnya.

Membawa Kabur Motor Ojol

Yuda sering berpura-pura meminjam motor ojol dengan alasan ingin membeli makanan atau untuk keperluan tugas. Setelah mendapatkan motor tersebut, dia kemudian melarikan diri, meninggalkan korbannya. Salah satu kejadian di Bekasi menggambarkan modus operandi ini dengan lebih detail.

“Saat di TKP yang di Bekasi ini, dia mengajak korban ke kontrakannya, kemudian dia meninggalkan korban di situ. Dia berpura-pura beli makan, kemudian motornya dibawa kabur,” ungkapnya.

Yuda kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Beraksi di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Dalam keterangannya, AKP Girindra menyebut bahwa Yuda telah beraksi di delapan lokasi berbeda. Korbannya sebagian besar berasal dari komunitas pengemudi ojek online.

“Dari pengakuan tersangka sudah delapan kali melakukan kejahatan ini. Rata-rata korbannya adalah komunitas ojek online,” ujarnya.

Pengakuan Tersangka

Saat ditanya oleh penyidik mengenai alasan dia berpura-pura menjadi polisi, Yuda mengakui bahwa dia melakukannya untuk mempermudah penipuan.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @kasubditjatanraspmj, Yuda menjelaskan bahwa dirinya ingin lebih mudah meyakinkan korban. 

“Mungkin untuk lebih mudah meyakinkan korban,” kata Yuda.

Modus yang digunakan Yuda untuk menipu korbannya adalah dengan mengajak mereka ke suatu tempat, sering kali kontrakan miliknya, sebelum kemudian meninggalkan korban dan membawa kabur motor mereka. 

“Ya saya ajak keluar ketemuan di suatu tempat atau di kontrakan saya,” ujarnya.