Pintasan.co, Tasikmalaya – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Bantasari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya digeruduk polisi pada hari Minggu, 16 Maret 2025 dini hari WIB.
Polisi lakukan penggerebekan rummah kontrakan tersebut karena diduga sebagai tempat penyimpanan stok minuman keras (miras) untuk dijual jelang lebaran Idul Fitri 2025.
Pada operasi tersebut, seorang pria berinisial M sebagai pemilik belasan dus berisi botol miras diamankan oleh polisi.
Kapolsek Indihiang, Kompol Iwan menerangkan penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan warga yang kemudian melaporkannya ke polisi.
”Berdasarkan laporan masyarakat terdapat aktivitas mencurigakan, kemudian tim gabungan Polsek Indihiang meluncur ke sasaran,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan setelah digerebek ternyata ditemukan berbagai jenis miras dalam dus yang siap untuk dijual belikan.
Polisi menduga jika pelaku tidak hanya menyetik miras untuk lebaran saja, melainkan rutin menjualnya.
“Sebenarnya bukan hanya stok lebaran, karena dugaan sementara orang ini menjual miras secara rutin,” jelasnya.