Pintasan.co, Jakarta – Polisi mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas, yang disebut sebagai keponakan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, merupakan salah satu tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

“Kami jawab, benar (itu Alwin Jabarti alias AJ). Cukup ya, terima kasih,” ujar Wira singkat.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa Alwin Jabarti berperan dalam memfilter dan memverifikasi situs web judi agar tidak terblokir.

Keterlibatannya dalam jaringan ini bermula setelah ia direkrut oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), yang juga tersangka dalam kasus ini.

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Mereka diberi kewenangan untuk menjaga dan memblokir situs judi yang dikelola oleh T,” terang Karyoto.

Namun, pengungkapan ini mendapat tanggapan keras dari pihak PDI Perjuangan. Juru Bicara partai tersebut, Chico Hakim, menilai bahwa penyingkapan kasus ini justru terkesan sebagai upaya politisasi hukum menjelang Pilkada serentak 2024.

Menurut Chico, kasus ini sengaja dibuka ke publik pada masa tenang untuk kepentingan politik.

“Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap setelah sebulan ditahan adalah contoh nyata politisasi hukum,” kata Chico dalam keterangan tertulis.

Chico menambahkan bahwa menggunakan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi, namun ia optimis bahwa masyarakat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa praktik judi online bisa berkembang pesat karena adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu di aparat dan pemerintahan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Beberapa Bahan Pokok di Bandung Alami Kenaikan Harga