Pintasan.co, Purwokerto – Dua pria yang diduga mencuri mobil pickup PT Indocitra Logistic Express Cabang Wangon berhasil ditangkap.
Polisi berhasil menangkap tersangka dan menemukan mobil tersebut sebagai barang bukti.
Unit Reskrim Polsek Wangon berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DDA alias Sukir (24), warga Kecamatan Wangon,Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebuah mobil pickup Isuzu Traga dengan nomor polisi B 9329 KVT serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana disita.
Menurut Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono, kasus ini bermula, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Narsun, seorang karyawan jasa pengiriman, terkejut ketika dia baru datang ke kantornya.
“Pelapor (Narsun) mendapati pintu gerbang kantor sudah terbuka dan kunci gembok sudah rusak serta mobil pickup milik perusahaannya sudah tidak ada di tempat parkir,” terangnya
Setelah melihat kejadian tersebut, Narsun dan rekannya Wiyanto melihat CCTV dan menemukan bahwa mobil pickup tersebut dicuri sekitar pukul 02.07 WIB.
“Dari CCTV terlihat pencuri menggunakan jamper berhoodie warna hitam dan menggunakan masker,” imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, Narsun kemudian melaporkannya ke Polsek Wangon.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Wangon bekerja sama dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan dan profiling pelaku.
Mereka mendapatkan informasi bahwa dua orang meninggalkan mobil pickup di wilayah wangon.
“Dari informasi tersebut, kemudian kami berhasil menangkap terduga pelaku DDA alias Sukir,” ungkapnya.
Saat ditangkap oleh polisi, DDA, atau Sukir, mengatakan dia berencana menjual mobil yang dicuri itu untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
Namun sebelum mobil dijual, dia terlebih dahulu tertangkap oleh polisi.
“Dari pengakuan DDA, Ia menyalakan mobil menggunakan kunci kontak mobil yang didapatkannya dari TW (buron) karyawan PT tersebut,” imbuhnya.
Untuk bertanggung jawab atas tindakannya, DDA sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Wangon. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, yang menetapkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.