Pintasan.co, Banyumas– Polisi mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 2.640 liter pertalite yang diduga akan dijual secara ilegal.

Dua pria berinisial MG (48) dan IM (38), yang berasal dari Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

Pembongkaran kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap mobil yang membawa BBM ilegal. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Banyumas.

Dalam penangkapan itu petugas menyita 80 jeriken berisi pertalite, masing-masing berkapasitas 33 liter, dengan total 2.640 liter BBM bersubsidi yang diduga akan dijual secara ilegal di kawasan Banyumas.

“Total ada sekitar 2.640 liter BBM jenis pertalite yang kami amankan,” kata Andryansyah.

Polisi hingga saat ini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

Sebagai akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang bersubsidi.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Apresiasi Bumdes dan Korporasi Lewat Samsat Award 2025