Pintasan.co, Jakarta – Polisi menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan parkir liar bertarif Rp10 ribu di Setiabudi, Jakarta Selatan. Seorang pelapor mengaku harus membayar Rp10 ribu untuk parkir sepeda motor selama sekitar tiga jam.

Polsek Metro Setiabudi segera mendatangi lokasi pada Kamis (16/1/2026) siang. Petugas mengecek area parkir di sekitar pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi sesuai laporan masyarakat.

Di lapangan, petugas menemukan aktivitas parkir yang memanfaatkan sebagian badan jalan. Polisi kemudian menjelaskan bahwa tarif resmi parkir sepeda motor di lokasi tersebut sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam.

Petugas juga mengimbau juru parkir agar tidak menggunakan badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Polisi menegaskan bahwa layanan 110 berfungsi sebagai saluran cepat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan praktik yang meresahkan di lingkungan sekitar. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca Juga :  Sempat Gegerkan Warga, Kasus Penemuan Jasad Berlumuran Darah di Cireundeu Akhirnya Terungkap