Pintasan.co, Bantul – Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu di Konter HP Bingo Phone 2, Parangtritis, Kretek, Bantul. Seorang pria berinisial YF (Yosep Fau) alias P (Putra), 27 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur uang Rp 4.500.000 dengan dalih transaksi top up.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kretek pada 7 November 2025. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Penipuan terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 12.58 WIB ketika penjaga konter, saksi S, didatangi seorang laki-laki mengendarai mobil hitam. Pria itu meminta dilakukan transfer ke Bank Jago atas nama Sri Rahayu sebesar Rp 4.500.000. Setelah transaksi dilakukan, pelaku tidak membayar dengan uang tunai, tetapi meminta nomor rekening konter dengan alasan tidak membawa uang.

Pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer Rp 4.520.000 ke rekening BCA milik korban, namun setelah dicek, tidak ada uang masuk. Bukti transfer yang dikirim pelaku ternyata palsu. Korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Kretek.

Diburu hingga Brebes dan Bekasi

Usai menerima laporan, tim Reskrim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. Informasi keberadaan pelaku mengarah ke Brebes, Jawa Tengah, kemudian ke Sukarukun, Sukatani, Bekasi.

Pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakan tempatnya tinggal. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan penipuan di Konter HP Bingo Phone 2 Parangtritis, Kretek, Bantul.

Barang bukti yang diamankan antara lain struk transfer, rekening koran, bukti transfer palsu, KTP tersangka, pakaian, topi, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta STNK.

Modus dan Motif

Modus operandi dijelaskan dalam rilis, yakni tersangka membuat bukti transfer palsu dengan cara mengambil tangkapan layar transaksi gagal dari aplikasi Livin Mandiri atas nama Sri Rahayu, kemudian mengeditnya dan mengirimkannya ke penjaga konter agar seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Baca Juga :  Polisi Sulawesi Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Berusia 13 Tahun di Maros

Motif pelaku terungkap: hasil penipuan sebesar Rp 4.500.000 habis digunakan untuk membayar hutang.

Tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Kretek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.