Pintasan.co, Jakarta Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka dan melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Awaludin menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat sebuah acara berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mengikuti dan mendengarkan ceramah.

Namun, ketika korban mendekat dan berupaya bersalaman dengan Bahar bin Smith, sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut diduga menghadang.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana terjadi tindakan kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Golkar Buka Pintu untuk Jokowi, Bahlil: Siapa Pun Bisa Bergabung