Pintasan.co, Bogor – Polresta Bogor ungkap kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 yang terjadi beberapa hari lalu.
Kapolresta Bogor, Komber Eko Prasetyo mengungkap kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41,200/B tersebut terjadi pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Eko, kejadiaan naas tersebut bermula ketika truk tronton dengan nomor polisi B 9235 PYW melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta tak terkendari ketika melewati KM 41.
Eko menuturkan, sang sopir truk tronton yakni BW setelah itu melompat dari ruang kemudi truk tronton tersebut sesaat seblum tabarakan.
“Sebelum terjadi tabrakan di Gerbang Tol Ciawi 2 supir melompat dari kendaraannya,” ucap Kombes Pol Eko.
Hal demikian disampaikan Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor, Sabtu, 15 Februari 2025.
Dengan ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta.